Dia menambahkan, kampanye ini bisa dibilang 'kampanye gelap' karena Ahok akan bertarung di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Jadi saya bajingan ya. Semua 43 persen itu bajingan. Yang perlu diludahi mukanya, nah maksud saya mau lapor ludahi muka saya sebelum ludahi muka lain. Kurang lebih kita negara hukum kita hormati. Saya kesini sebagai warga negara baik ingin melaporkan," katanya.
Alasan dirinya membuat laporan tersebut, agar musikus yang gagal jadi Wakil Bupati Bekasi ini bisa memperbaiki dirinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Yang pasti saya laporkan kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati hati karena ini kita punya demokrasi," katanya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bantah Hapus Postingan Ludahi Pro Ahok
Laporan Jack sudah diterima polisi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dalam laporannya, dia menduga Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.