Usai Mediasi, Ustadz Al Habsyi dan Putri Keluar Secara Terpisah

Rabu, 08 Maret 2017 | 14:16 WIB
Usai Mediasi, Ustadz Al Habsyi dan Putri Keluar Secara Terpisah
Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisah Aminah sedang bermediasi di depan hakim mediasi Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu jam menjalani mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Jakarta Timur  sepertinya tak membuat pasangan Ahmad Alhabsy dan Putri Aisah Aminah sepaham soal rumah tangga.

Keduanya keluar dari ruangan mediasi dengan terpisah. Putri keluar terlebih dahulu didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setengah jam kemudian, baru Al Habsyi keluar didampingi kuasa hukumnya.

Menurut Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Putri, agenda hari ini sesuai hukum acara sidang perdana cerai adalah mediasi.

"Mediasi, tentunya materi nggak bisa kita sampaikan karena tertutup. Ada dialog dan saran-saran," ucap Vidi, adik pengacara kondang Elza Syarief itu, kepada media, Rabu (8/3/2017).

Baca Juga: Istri Ustadz Al Habsyi: Masalahnya Sudah Terlalu Complicated

Vidi mengatakan, mediasi hari ini tidak menghasilkan keputusan sama sekali karena masing-masing pihak masih diberi waktu berpikir.

"Tadi nggak bisa ambil keputusan karena harus berpikir dahulu. Nanti akan datang lagi 27 Maret," kata dia.

Pengacara Elza Syarief, kuasa hukum Putri, mengatakan jika kliennya menggugat cerai ustadz berusia 36 tahun itu karena adanya perempuan lain. Kehadiran perempuan lain di sisi Al Habsyi sejak satu tahun yang lalu.

"Memang sudah pernah dibicarakan, keluarga mereka kumpul yakni keluarga Putri, keluarga Ustadz, dan perempuan ketiga. Tapi nggak tercapai sayangnya," ujar Elsa saat di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.

Elza juga mengatakan bahwa Putri mengambil keputusan cerai karena Al Habsyi telah mengeluarkan pernyataan cerai. Saat itu Putri langsung melayangkan gugatan cerai ke PA Jaktim.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana, Ustadz Al Habsyi dan Istri Datangi PA

"Iya, ustadz mengeluarkan pernyataan cerai. Ustadz juga yang tanda tangan duluan makanya ada gugatan cerai," katanya.

Putri menggugat Al Habsyi pada tanggal 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. Pasangan yang menikah pada 13 Agustus 2006 ini telah dikaruniai tiga orang anak, Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.

REKOMENDASI

TERKINI