Suara.com - Musikus Maesa Andika Setiawan mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung sejak tanggal 25 Februari 2017 atas kasus KDRT terhadap istrinya, Chaerunnisa alias Caca.
Padahal, sebelum ditahan sebagai tersangka, mantan personel Kangen Band itu sudah menjalin beberapa kontrak manggung dengan penyelengara acara.
Menurut Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika, banyak penyelenggara acara yang melayangkan komplain kepada Andika. Dia pun mengira-ngira total kerugian yang diderita Andika untuk sementara ini sebesar Rp50 juta.
"Ya, kira-kira segitu mbak (Rp 50 Juta). Banyak jadwal yang di-cancel," kata Toto saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/3/2017).
Baca Juga: Istri Andika Kangen Band Batal Cabut Laporan, Ada Paksaan?
Toto lalu memberikan sedikit rincian beberapa kontrak yang harus dibatalkan karena harus mendekam di tahanan Polresta sejak Caca membatalkan rencana cabut laporan pada tanggal 24 Februari 2017.
"Kontrak manggung di beberapa titik batal. Konser di luar kota dan yang terakhir kemarin tampil di acara musik Inbox. Komplain dari penyelenggara juga banyak yang masuk. Tapi sebisa mungkin saya coba jelaskan keadaannya," terang Toto lagi.
Menariknya dalam perkara ini, menurut Toto, Caca dengan kondisi wajah lebam akibat hantaman benda tumpul membeberkan ulah Andika yang memukulinya pakai tangan dan sarung pedang hingga ia mengalami pendarahan.
Perempuan yang telah dikaruniai tiga anak dari pernikahannya dengan Andika ini mengaku peristiwa penganiayaan terjadi pada 2 Februari 2017. Namun, menurut Toto, kasus yang menjerat Andika lemah karena tak ada saksi.
"Tapi ini cuma cerita yang terdengar karena tidak ada saksi malam itu." kata dia.
Baca Juga: Pengacara Keberatan Andika Kangen Band Ditahan
Perkara berlanjut ke ranah hukum setelah Caca pulang dari rumah orangtuanya dan justru melaporkan Andika ke Polresta Bandar Lampung pada 8 Februari 2017.