Suara.com - Andika `The Titans` ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis tembakau Gorila. Namun laporan terbaru yang Suara.com telisik dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Yusri Yunus pada Rabu (1/3/2017) narkoba ini memiliki berbagai merk.
"Tersangka saudara A dilanjutkan pengembangan dan didapat tersangka yang lain yaitu saudara D yang memesan narkotika jenis tembakau Gorilla merek Hanoman melalui jasa Gojek," jelas Yusri Yunus.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Sarijadi, Bandung, polisi mengamankan barang bukti yang sama berupa narkotika jenis tembakau Gorilla merk Hanoman.
"Selanjutnya tersangka mengaku dirinya memesan tembakau Gorila merek Hanoman itu lewat media sosial Instagram," lanjut Yusri Yunus.
Baca Juga: Jupe 'Ngarep' Jadi Menantu Raja Salman
Laki-laki bernama asli Andika Naliputra Wilahardja tersebut dinyatakan melanggar pasal penyalahgunaan narkotika.
"Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan juga sesuai dengan Permenkes No. 2 Tahun 2017," papar Yusri Yunus.