Suara.com - Andika Kangen Band resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (25/2/2017) kemarin terkait kasus KDRT yang dlaporkan istrinya, Chaerunnisa atau Chaca.
Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto mengatakan kliennya dan Chaca sebetulnya telah membuat kesepakatan damai. Malah, Chaca kata dia bersedia mencabut laporan.
"Saya sudah bicara langsung ke Chaca sebagai istri mau mencabut laporan tersebut. Itu sudah dilakukan pada hari Jumat," kata Toto dihubungi Minggu (26/2/2017).
Namun, pencabutan laporan itu urung dilakukan Chaca. Toto menyebut Chaca mendapat tekanan dari pihak kepolisian agar meneruskan kasus ini sampai pengadilan.
Baca Juga: Terlihat Tak Berhijab Saat Menikah, Ini Penjelasan Aditya Putri
"Chaca dipanggil sama Kasat termasuk orangtuanya. Ini bukan dari saya tapi Caca sendiri yang cerita ke saya, di situ ada penekanan dari pihak kepolisian atau keluarga Chaca untuk membatalkan surat pencabutan itu," ujarnya menjelaskan.
Karena itu lah, lanjut Toto, kliennya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu. Polisi menjerat Andika dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam lima tahun penjara.