Suara.com - Pablo Putera Benua, suami Rey Utami, memberi klarifikasi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan PT Inti Benua Indonesia masuk dalam perusahaan investasi bodong.
Menurut pengusaha asal Medan itu, ini cuma kesalah pahaman saja. Benua mengatakan, perusahaannya bukan bergerak di bidang investasi tetapi semacam rental.
"Sejak berdiri ini bukan perusahaan investasi. Saya nggak pernah menawarkan ke orang hayuk investasi di perusahaan saya, nggak pernah membuka diri siapapun untuk masukin investasi di perusahaan saya," kata Pablo ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/1/2017).
Menurut lelaki berusia 35 tahun ini, bisnis yang dijalaninya menjalankan kepemilikian kendaraan dengan sistem guna pakai. Hanya saja, kata dia, pihak OJK salah mengira karena nama legal perusahaannya adalah Ibis Credit Company.
"Credit Company di sini mengacu bukan dalam arti kita tiap bulan bayar. Itu kita gunakan buat trademark perusahaan aja buat balance macam kata debit, kredit," ucapnya.
Selain itu, Benua juga menegaskan jika perusahaannya tak menarik modal dari pihak luar. Jadi benar-benar modal dari koceknya.
Klik halaman berikutnya
Diketahui, OJK telah meminta PT. Inti Benua Indonesia untuk menutup aktivitas bisnisnya pada Rabu (11/1/2017) karena dianggap ilegal. OJK masukkan perusahaan tersebut dalam daftar perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK telah mengeluarkan rilis bahwa perusahaan itu telah dua kali dipanggil Satgas Waspada Investasi untuk menerangkan produk bisninya pada tanggal 5 Oktober dan 31 Oktober 2016. Namun, Pablo tak hadir.
Melalui program hak pakai (HGP), calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.
OJK menilai sistem bisnis ini mirip dengan lembaga pembiayaan sehingga statusnya harus mengurus izin.
Seperti dalam rilis OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
Setelah itu, konsumen harus membayar deposit sebesar 54 persen dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
Baca Juga: Tiga Pemain Ini Setuju Tambah Kontrak di Arsenal
Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10 persen dan untuk motor sebesar 15 persen maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Setelah kontrak berakhir di tahun ketiga, mobil harus dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10 persen. Sepeda motor juga dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15 persen atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15 persen.