Penjelasan Suami Rey Utami Perusahaannya Dianggap Ilegal oleh OJK

Kamis, 12 Januari 2017 | 23:04 WIB
Penjelasan Suami Rey Utami Perusahaannya Dianggap Ilegal oleh OJK
Pablo Putra Benua dan istrinya, Rey Utami, saat mengklarifikasi keputusan OJK yang telah memasukkan perusahaan PT Inti Benua Indonesia masuk dalam perusahaan investasi ilegal, Kamis (12/1/2017). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pablo Putera Benua, suami Rey Utami, memberi klarifikasi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan PT Inti Benua Indonesia masuk dalam perusahaan investasi bodong.



Menurut pengusaha asal Medan itu, ini cuma kesalah pahaman saja. Benua mengatakan, perusahaannya bukan bergerak di bidang investasi tetapi semacam rental.

"Sejak berdiri ini bukan perusahaan investasi. Saya nggak pernah menawarkan ke orang hayuk investasi di perusahaan saya, nggak pernah membuka diri siapapun untuk masukin investasi di perusahaan saya," kata Pablo ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/1/2017).

Menurut lelaki berusia 35 tahun ini, bisnis yang dijalaninya menjalankan kepemilikian kendaraan dengan sistem guna pakai. Hanya saja, kata dia, pihak OJK salah mengira karena nama legal perusahaannya adalah Ibis Credit Company.

"Credit Company di sini mengacu bukan dalam arti kita tiap bulan bayar. Itu kita gunakan buat trademark perusahaan aja buat balance macam kata debit, kredit," ucapnya.

Selain itu, Benua juga menegaskan jika perusahaannya tak menarik modal dari pihak luar. Jadi benar-benar modal dari koceknya.

Klik halaman berikutnya

Baca Juga: Tiga Pemain Ini Setuju Tambah Kontrak di Arsenal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI