Suara.com - Pedangdut Inul Daratista mengunggah sebuah foto kartu pers di akun instagramnya @inul.id, pada Selasa (10/1/2017) kemarin.
Istri Adam Suseno itu didapuk menjadi wartawan kehormatan oleh sebuah media online bernama beritalima.com, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut Ratna Komala, anggota Dewan Pers angkat bicara. Menurutnya, titel wartawan kehormatan itu tidak ada. Dalam peraturan Dewan Pers, uji kompetensi atau sertifikasi wartawan itu hanya ada tiga kategori, yakni wartawan muda, madya dan utama.
"Yang pertama sertifikat kompetensi wartawan itu yang diberikan kepada wartawan. Apakah Inul wartawan, dia kan bukan wartawan, dia harus membuktikan, kan selama ini dia tak melakukan pekerjaan sebagai wartawan, jadi tidak ada titel wartawan kehormatan," jelas Ratna yang dihubungi Suara.com pada Rabu (11/1/2017).
Sementara itu, mengenai sah atau tidaknya Inul menjadi wartawan, Ratna menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.
"Untuk sementara kami masih rapat pleno dulu, dan dibicarakan dulu tindakannya mau seperti apa. Kami baru dapat informasi hari ini. Kami mau teliti dulu, apa tindakannya nanti kami akan tetapkan," Ratna menambahkan.
Lebih lanjut Ratna mengungkapkan, bila kartu pers Inul hanya sekadar lelucon, Dewan Pers akan mencabutnya.
"Jangan bermain-main menggunakan status wartawan untuk hal-hal becanda seperti ini," dia menegaskan.
Ditambahkan, bila kartu pers tersebut serius, Dewan Pers akan mengambil berbagai tindakan. Salah satunya mengecek apakah media pemberi kartu pers tersebut terverifikasi di dewan pers.
"Uji kompetensi itu dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang diberikan otoritas oleh dewan pers, jadi ada lembaga-lembaga penguji tertentu yang dibolehkan oleh Dewan Pers," katanya.