Suara.com - Aktor Restu Sinaga akhirnya bisa bernafas lega. Aktor yang diciduk Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba pada 2 Juni tahun lalu itu divonis enam bulan rehabilitasi.
Putusan PN Jakarta Selatan ini sekaligus menandai kebebasan Restu. Pasalnya, bintang film I Love You Om ini telah menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Iya (sudah jalani) masa rehabilitasi 6 bulan di Rumah Natuna Fatmawati. Kata Restu, kalau hukumannya rehab 6 bulan, hari ini sudah habis (masa rehabnya). Berarti sudah selesai masa hukumannya," tutur Jaswin, kuasa hukum Restu dihubungi suara.com, Kamis (5/1/2017).
Kendati demikian, kata jaswin, usai menjalani sidang hari ini Restu masih pulang ke Rumah Natuna. Menurutnya, karena alasan pedatanya persidangan di PN jaksel, kebebasan restu baru akan dieksekusi esok hari.
Baca Juga: Dukung Ahok, Cathy Sharon Ajak Artis Bikin Mini Seri
"Besok sih eksekusi. Surat-surat majelis hakim saya terima dan ambil besok. Yang jelas hari ini Restu masih di Natuna, besok saya kabari lagi," katanya.
Ditambahkan Jaswin, kliennya lega mendengar putusan tersebut.
"Iya pokoknya lega dan sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujarnya.