Suara.com - Tersangka Rahmat Susero alias RS, pelaku penganiayaan Farah Diba, adik perempuan artis Fadli-Fadlan ternyata masuk dalam DPO Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Harry Kurniawan mengatakan RS pernah dilaporkan seorang perempuan atas tuduhan KDRT.
"Sebelumnya, sekitar bulan September kemaren, melakukan kekerasan rumah tangga terhadap salah satu perempuan atau salah satu istrinya," kata Harry dalam jumpa pres di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (28/12/2016).
Harry menambahkan, pihaknya belum dapat menjelaskan status pelaku RS terkait kasus KDRT.
Baca Juga: Ngeri, Adik Fadli-Fadlan Diduga akan Dimutilasi dengan Golok
"Masih kita dalami. Yang jelas yang bersangkutan mendapat laporan di Polres Metro Tangerang kota terkait KDRT," jelas Harry.
Hingga kini, RS masih menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap adik Fadli dan Fadlan. Seperti diketahui, siang tadi penyidik kembali menemukan alat bukti baru berupa berupa golok yang diduga akan digunakan untuk memutilasi korban.
RS dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto percobaan pemerasan, percobaan pemerkosaan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.