Suara.com - Kapolres Tangerang Kota Harry Kurniawan mengatakan tersangka RS ternyata berniat memutilasi adik perempuan artis Fadli dan Fadlan, Fara Diba.
Dugaan tersebut dibuktikan dengan temuan sebilah golok serta keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Dari beberapa keterangan saksi, baik saksi yang ada disekitar TKP dan korban, pelaku diduga telah mempersiapkan kegiatan tersebut," kata Harry dalam jumpa pers di kantor Polres Tangerang Kota, Rabu (28/12/2016).
Ditambahkan Harry, pihaknya belum mengorek informasi lebih jauh dari pelaku RS apakah benar senjata tajam tersebut akan digunakan untuk memutilasi korban.
"Kita belum mendalami sampai dengan memutilasi. Yang jelas si pelaku mempergunakan atau membawa alat tersebut," tutur Harry.
Lebih lanjut, kata Harry, pelaku semula menaruh golok di lantai bawah, kemudian dibawa ke atas beberapa saat sebelum Farah datang.
"Lalu senjata dibawa naik ke lantai 2, dimasukan ke dalam kamar ditaruh di kamar yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya," lanjutnya.
Golok tersebut kini dijadikan alat bukti tambahan. Atas penemuan barang tersebut, tersangka RS dikenakan pasal tambahan 340 penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.