Kasus Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Pede Dibela Yusril

Selasa, 20 Desember 2016 | 16:49 WIB
Kasus Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Pede Dibela Yusril
Musisi Ahmad Dhani tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016). [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyerahkan proses hukum kasus dugaan penghinaan presiden yang menjeratnya kepada penasihat hukumnya. Suami penyanyi Mulan Jameela ini menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukumnya.

"Kita sudah serahkan kepada bang Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bang Yusril bilang katanya tidak perlu praperadilan dulu, ya sudah," kata Dhani usai acara konferensi pers penobatan Imam Besar Front Pembela Islam menjadi "Man of the Year 2016" oleh dua organisasi masyarakat Tionghoa, di Restoran Aljazeera, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).‎‎

Dhani optimistis kasusnya tak akan berlanjut ke Pengadilan.‎ Sebab, pasal yang dikenakan kepadanya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, katanya, tidak mungkin digunakan untuk menyeretnya ke meja hijau.



"Pasalnya nggak cocok karena kalau kita bicara filosofi hukum yah penghinaan terhadap Presiden itu sudah ada lalu dihapus oleh MK. Tidak mungkin menjadi zombie hidup lagi di pasal lain, itu filosofi hukum. Dan Presiden itu tidak termasuk penguasa dalam penghinaan terhadap penguasa, banyak sekali contohnya. Selain itu saya orasi di 411 itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan KUHP," kata Dhani.

Dalam kesempatan ini, Pengacara Farhat Abbas ‎yang turut hadir dalam konfrensi pers mengatakan dirinya juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Dhani. Mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini menegaskan pertikaiannya dengan Dhani sudah selesai. Sehingga, penanganan proses hukum ini tidak akan menjadi persoalan.

Baca Juga: Bandingkan Ahmad Dhani dengan Habib Rizieq, Farhat: Beda Tipis

"Masalah ke depan, saya kan sudah mulai saat ini menjadi kuasa hukum beliau dengan teman-teman yang lain. Ya, otomatis kalau urusan pribadi saya anggap sudah selesai lah. Tidak ada persoalan lagi antara saya dengan Mas Ahmad Dhani," kata Farhat.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung, dengan tuduhan akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan salah satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI