Jean Andre Dumais, suami dari artis dan komedian Debby Sahertian, telah menarik perusahaan otomotif kenamaan PT Garansindo International Motor, tempat dulu dia bekerja, ke meja hijau dengan tuntutan secara perdata.
Namun, selama proses pengadilan, pihak PT Garansindo tak pernah muncul di pengadilan. "Saya sangat amat kecewa, mereka seperti tak menghargai," kata Debby kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Senada dengan Debby, Syarifuddin Noor, kuasa hukum suami Debby, mengaku sidang perdata yang sudah beberapa kali digelar, tidak pernah dihadiri oleh pihak terlapor.
"Faktanya beberapa kali tidak dihadiri sama mereka," lanjut Syarifuddin Noor.
Pengacara suami Debby menyebut, PT. Garansindo International Motor tak menyangka jika akhirnya hal ini bisa masuk ke ranah hukum. Awalnya, Garansindo itu tak ingin jika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri, melainkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
"Awalnya mereka tak mau disidangkan disini (Pengadilan Negeri), tapi di PHI, karena pak Andre disebut hanya buruh, karyawan biasa," jelas Syarifuddin.
Karena hal tersebut Debby mendukung sang suami untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Suami Debby menuntut ganti rugi miliaran Rupiah.
"Pasal perbuatan melawan hukum, perdata, pihak sana melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pak Andre. Tak hanya nama baik, kami menggugat ganti rugi, sebesar Rp 12 sekian miliar kepada PT Garasindo. Ancamannya bisa sita jaminan," lanjut Syarifudin.