Alasan Ahmad Dhani Batal Digarap Polda Metro Hari ini

Selasa, 20 Desember 2016 | 13:28 WIB
Alasan Ahmad Dhani Batal Digarap Polda Metro Hari ini
Ahmad Dhani usai melaporkan Indra Tan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016) [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani batal diperiksa kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa ( 20/12/2016) karena alasan sakit. Mestinya, suami penyanyi Mulan Jameela ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar politisi Sri Bintang Pamungkas.

"Panggilan Ahmad Dhani ditunda karena sakit ya, surat sakit sudah kami terima. Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukumnya kemarin," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan, Kepala Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).

Pemeriksaan Dhani, kata Hendy, dijadwalkan ulang pada Kamis (22/12/2016) mendatang. "Untuk hari ini nggak ada pemanggilan. Nanti hari kamis ya," sambung Hendy.

Hendy enggan merinci lebih jauh jika pada Kamis nanti calon wakil bupati Bekasi tersebut kembali mangkir.

"Itu selanjutnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda ya," kata Hendy.

Baca Juga: Adik Perempuan Babak Belur, Fadli-Fadlan Serahkan ke Polisi

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap 12 tokoh. Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Satu tokoh lagi, Hatta Taliwang, ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka lain, yaitu Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.

Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Banding Gono-gini Tessa Kaunang Digantung Pengadilan, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI