Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba aktor Restu Sinaga dilanjutkan hari ini, Kamis (8/12/2016) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU. Sebelumnya, Restu dituntut 6 bulan rehabilitasi.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu mengaku menerima tuntutan JPU, namun menolak jika kliennya dipindahkan dari Yayasan Natura ke RSKO Cibubur.
"Ada yang sependapat dan ada yang tidak. Yang tidak setuju kita penempatan di RSKO Cibubur," ungkap Jaswin usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Jaswin menambahkan, jika dipindahkan Restu butuh adaptasi dengan lingkungan baru. "Kalau pindah kan adaptasi lagi dari awal. Maunya jangan kacau lagi," harap Jaswin.
Baca Juga: Protes Facebook, 30 Perempuan Nekat Foto Telanjang
Karena alasan tadi, Jasmin berharap hakim menempatkan Restu di lokasi rehabilitasi semula.
"Buktinya klien kami sudah mengalami perubahan di sini," lanjutnya.
Restu pun mengutarakan hal serupa agar dirinya melanjutkan masa rehab di Natura.
"Saya sih keberatan. Karena masa pemulihan yang sudah didapet nggak bisa ditransfer. Kalau masa pemulihan adaptasi lagi, jadi berantakan," tandasnya.