Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menunda pembacaan ikrar talak dari Onky Alexander. Hal ini diputuskan lantaran Onky tak memenuhi panggilan untuk datang ke pengadilan.
"Jadi ditunda hingga 2 minggu, sampai tanggal 21 desember," kata Humas PA Jaksel Rusdi Thahir di kantornya, Rabu (7/12/2016).
Absennya Onky dikarenakan surat panggilan yang dikirim pengadilan dianggap tak resmi. Sebab, surat tersebut sampai ke alamat rumah yang sudah tak lagi ditempati Onky.
"Panggilan itu diarahkan juru sita ke alamat pak Alexander tapi sudah pindah. Tapi lawyernya menghadap dan kuasa hukum menyampaikan, panggilan itu tak resmi," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Bangga, Joey Alexander Kembali Masuk Nominasi Grammy Awards
Atas penundaan ini, pengadilan kembali mengirim surat ke alamat yang telah diberitahu kuasa hukumnya.
Pembacaan ikrar talak dilakukan agar putusan cerai Onky dan istrinya, Paula Ayustina Saroinsong berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kata Rusdi, bila dalam waktu enam bulan tak ada ikrar talak, yang bersangkutan harus kembali mendaftarkan gugatan cerai.
"Kalau tak diucap dalam enam bulan, perkara itu tak ada kekuatan hukum tetap. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa khusus. Jadi kalau di luar batas enam bulan, kalau mau cerai harus daftar gugat cerainya lagi," ujarnya menjelaskan.