Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah dipulangkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah seharian menjalani pemeriksaan terkait tuduhan makar.
Kendati begitu, dia belum bisa melupakan detik-detik ketika dia diciduk polisi di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta pada Jumat (2/12/2016) pagi.
"Seperti penangkapan PKI lah, seru," kata Dhani saat keluar dari Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Sebelum diamankan, Dhani sempat berkicau melalui Twitter. Dia memberitahu bahwa polisi akan mendobrak kamar hotelnya.
Baca Juga: Pintu Masuk Narkoba Bergeser ke Badau
Sementara itu, Dhani membenarkan bahwa 10 orang, termasuk dirinya, yang diciduk jelang aksi damai 2 Desember telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, dinilainya, terkesan dipaksakan.
Karenanya, calon wakil bupati Bekasi ini yakin tak akan ada pemeriksaan lagi.
"Saya yakin nggak ada. Karena penetapan tersangka kayaknya agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 menggulingkan kekuasaan itu (makar) dengan cara yang tidak sah, inkonstitusional," ujarnya menjelaskan.
Adapun sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rachmawati Seoakarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar.
Baca Juga: Strategi Malaysia Atasi Merosotnya Ringgit