Polisi Pastikan Penangkapan Ahmad Dhani Sesuai Prosedur

Jum'at, 02 Desember 2016 | 11:37 WIB
Polisi Pastikan Penangkapan Ahmad Dhani Sesuai Prosedur
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divis Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan pihaknya telah menangkap musisi Ahmad Dhani. Kabar yang beredar, calon wakil bupati Bekasi itu diciduk karena dianggap berencana melakukan makar.

"Ditangkap lah di sebuah hotel," kata Martinus di Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Martinus menolak menjelaskan di mana Dhani ditangkap. Informasi yang diterima suara.com, penangkapan terjadi di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Dugaan ini makin kuat karena sebelumnya Dhani memberitahu lewat twitter, kamarnya di hotel tersebut akan didobrak polisi.

Lebih lanjut Martinus mengatakan, penangkapan Dhani dilakukan karena dianggap melakukan tindak pidana.

"Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP ini bagian upaya kita mencegah menindaklanjuti laporan yang masuk," ucapnya.

Dia juga memastikan penangkapan Dhani sudah sesuai prosedur. "Dalam proses KUHAP kan itu ada , penangkapan satu kali 24 jam itu boleh dilakukan polri," katanya.

Soal penangakapan sejumlah tokoh yang ikut diamankan juga dibenarkan Martinus. Dia menyebut total ada 10 orang yang diciduk polisi.

Mereka yang ditangkap antara lain Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputeri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Saat ini, mereka telah digelandang ke Mako Brimob, Kepala Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI