Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pemain sinetron Jupiter Fortissimo dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, hari ini. Jupiter terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan.
"Jupiter menghadapi tuntutan tersebut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, tapi hakim memutuskan hanya dua tahun enam bulan (penjara)," kata pengacara Jupiter, Francisca Indrasari, usai sidang.
Fransisca mengatakan Jupiter menerima vonis tersebut. Dia berharap jaksa penuntut umum tak melakukan banding.
Fransisca mengatakan Jupiter tetap berharap nanti mendapatkan mendapatkan keringanan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah cara agar Jupiter cepat bebas.
"Kita berharap setelah Jupiter menjalani dua pertiga bisa bebas bersyarat," kata dia.
Jupiter ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Mei 2016 bersama dengan rekannya. Dari dalam tas Jupiter, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.
Jupiter juga positif menjadi pengguna obat-obatan terlarang.