Suara.com - Irene Pricilya, istri sah Daniel Rigan, lelaki yang diduga berselingkuh dengan artis Bella Sophie resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/11/2016) malam.
"Kita sudah konsultasi pada Kanit PPA, kira-kira dengan kronologi cerita tahun 2011 sampai 2016 apa pasal yang cocok," kata kuasa hukum Irene, Priyagus Widodo usai membuat laporan.
Dari hasil konsultasi dengan penyidik, pasal yang akan dipakai untuk menjerat Daniel adalah pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut Priyagus kekerasan yang dialami kliennya dalam bentuk psikis karena telah dikhianati.
"Itu juga bisa dikembangkan ke pasal 49 tentang penelantaran anak dan keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Interview: Viona Rosalina Jarang Dampingi Eko "Patrio"
Lebih lanjut kata Priyagus, kasus ini juga bisa menyeret Bella. Sebab, perubahan sikap Daniel, lanjutnya terjadi setelah dekat dengan artis berkulit putih itu.
"Bisa makanya bukti-bukti nanti akan dibawakan. Kami juga akan melaporkan Bella dengan pasal undang-undang ITE. Tapi belum sekarang," ucapnya.