Aiko Sarwosri memutuskan ambil jalur hukum terkait ocehan Robby Abbas yang sudah tersiar luas di sosial media. Aiko telah resmi melaporkan Robby di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Robby mengungkapkan bahwa Aiko pernah jadi tukang pijat plus, istilah yang biasa dipakai oleh perempuan pelacur berkedok tukang pijat. Bahkan Robby sampai meminta 'royalti' karena nama Aiko adalah pemberiannya.
Menurut lelaki yang pernah dipenjara selama 1 tahun karena kasus prostitusi online itu, Aiko punya nama lain Ayu alias Tasya.
Setelah masuk laporan, Aiko menantang Robby untuk membeberkan fakta di pengadilan bahwa ia merupakan bekas tukang pijat plus.
Baca Juga: Mata Anak Bintitan? Begini Cara Mengatasinya
"Saya nggak butuh bantahan. Saya cuma butuh pembuktian aja siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Aiko usai melaporkan Robby.
Menurut Aiko, semua kata-kata yang dibeberkan Robby di sosial media adalah fitnah. Perempuan berusia 27 tahun itu tak takut meski Robby mengklaim punya bukti dan kartu AS yang bisa membongkar masa lalu Aiko sebagai mantan 'anak'-nya saat berkiprah di dunia prostitusi.
"Kata kuasa hukumnya ada kartu AS, coba tunjukkan," ujar Krisna Murni, kuasa hukum Aiko.
Aiko meminta masyarakat menilai dengan logika. Menurutnya, jika yang dikatakan Robby benar maka hidupnya akan bergelimang harta.
"Kalau saya melakukan hal seperti yang dikatakan Robby Abas, hidup saya nggak akan yang biasa-biasa aja. Hidup saya pasti mewah, berpikir bijak aja," tandas Aiko.
Baca Juga: Pejabat Pajak Dibekuk KPK, Sri Mulyani: Tak Terkait Tax Amnesty