Deddy Corbuzier mengaku bingung setelah tahu ia dilaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 16 November 2016.
Motivator kondang itu pakai pasal 310-311 KUHP tentang hate speech terkait penghinaan, pencemaran nama baik. Deddy juga terancam dijerat pakai Undang Undang ITE Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
"Saya juga bingung. Saya nggak tahu jawabnya gimana. Saya tahunya dari berita," ucap Deddy di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu malam (16/11/2016).
Mentalist itu pun membela diri posisinya ketika mewawancarai Kiswinar dan Aryani Soenarto tak lain sebagai pemandu acara. "Saya juga bingung ya, jawabnya gimana. Ya, gimana ya, sekarang kalau seperti itu saya wawancara banyak orang gimana."
Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, Deddy menerima laporan tersebut.
"Ya, nggak apa-apa dilaporin. Saya juga nggak ngerti masalah dengan Kiswinar gimana. Saya menaruh diri saya pekerja profesional," tandas Deddy.
Mario melaporkan Deddy karena merasa dirugikan dengan dua tayangan Hitam Putih saat mewawancarai Kiswinar. Selain itu, Mario juga keberatan dengan tayangan Deeper with Deedy di mana Deddy mewawancarai Kiswinar dan Aryani Soenarto, mantan istri Mario Teguh.