Motivator Mario Teguh akhirnya melaporkan Deddy Corbuzier ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polda telah mencatat laporan Mario dengan nomor registrasi LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ayah tiga anak itu datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Vidi Syarief. Mario melaporkan Deddy karena merasa dirugikan dengan dua tayangan Hitam Putih di Trans 7 dan dan Deeper with Deedy yang tayang di salah satu situs hiburan.
Menurut Vidi, Deddy terancam dijerat pasal 310-311 KUHP tentang hate speech terkait penghinaan, pencemaran nama baik. Selain itu, mantan suami Kalina itu juga terancam dijerat Undang Undang ITE Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
"Sudah jadi LP, Pasal yang dikenakan, KUHP 310-311, ITE pasal 27 ayat 3," kata Vidi kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Sayangnya Mario enggan memberi komentar dia diperiksa."Tanya pak Vidi saja," pinta Mario.
Program Hitam Putih yang dipandu Deddy merupakan program yang pertama kali mengundang Ario Kiswinar Teguh, lelaki yang mengaku anak kandung dari Mario Teguh. Deddy juga mengundang kembali Kiswinar di acaranya, baru-baru ini.
Deddy juga membuat program di situs berita hiburan dengan tajuk Deeper with Deedy yang menghadirkan Kiswinar dan mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto.