Suara.com - Achmad Rifai, kuasa hukum mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti, mempertanyakan penetapan status kliennya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial CTP. Menurutnya, hubungan badan yang terjadi antara Aa Gatot dengan CTP bukan perkosaan melainkan suka sama suka.
"Sebenarnya mereka kenal cukup lama, lalu diakui oleh Aa kalau pernah berhubungan seks antara pelapor dan terlapor. Tapi, Aa tanya dulu 'Apa kamu sudah melakukan hubungan seks?', terus dijawab sama CT, 'Sudah dengan pacar saya'. Sudah keluar dua kali juga dengan pacarnya," kata Rifai di Menara Lippo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Untuk itu, Rifai mempertanyakan jika ada obrolan sebelum berhubungan badan, maka unsur tindakan perkosaannya tak terpenuhi. Selain itu, kata Rifai, alasan yang digunakan polisi menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka pencabulan dan perkosaan bukan dari DNA, tetapi hasil visum.
"Ada miskom dalam proses hukum, makanya jadi sangat tidak masuk akal. Harusnya, hasil visum yang menyatakan robeknya vagina jika diperkosa, bukan hasil tes DNA," katanya.
Baca Juga: Anak Lahir Pendek, Ini Risiko Penyakit saat Dewasa
Kendati demikian, Rifai tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan polisi asalkan sesuai dengan KUHP. mMenurutnya, paling penting adalah pemberitahuan bukti visum dalam dugaan pemerkosaan.
"Dalam proses hukum, yang lebih penting apakah ada unsur pemaksaan hak atau tidak. Apa berhubungan nikah atau tidak, seseorang diduga perkosaan ada nggak unsur perkosaannya? Bukan apakah mereka punya ikatan perkawinan atau tidak. Itu jauh lebih penting dalam kasus ini," ujarnya.