Suara.com - Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap CT, pada 8 November 2016.
Pengacara Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot, mengatakan bahwa ada kejanggalan ketika penyidik menetapkan Gatot sebagai tersangka. Rifai mengatakan penetapan tersangka itu tak sesuai dengan prinsip keadilan dan norma hukum.
"Ya kan penetapan tersangka itu harus adil dan sesuai norma hukum. Tapi di sini ada diskriminasi hukum," kata Rifai kepada media di kantornya di Menara Lippo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2016).
Rifai mencontohkan, diskriminasi itu misalnya ketika kasus senjata api, kliennya mengatakan kalau itu titipan mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta. Dia pun mempertanyakan hanya Gatot yang diproses, namun yang memberikan senjata api tidak diproses.
"Bukan cuma senjata api, kasus satwa liar Gatot juga bilang itu hadiah ulang tahun. Kenapa nggak yang berikan kado itu ikutan diproses, tapi cuma klien kami saja," ucapnya.
Rifai menambahkan, ketidakadilan dalam kasus kliennya ini juga terjadi saat pemeriksaan. Padahal, saat dirinya mendampingi pemeriksaan di dalam ruang tak pernyataan kliennya mengakui telah memperkosa CT.
"Pertanyaannya, apa saudara keadaan sehat? Siap dites DNA? Lalu soal kronologis kejadian. Makanya kalau kemaren ada yang bilang mengakui, itu mengakui yang mana?," kata dia.