Suara.com - Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan lelaki bernama Indra Tan ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (9/11/2016). Dia menganggap Indra merupakan orang yang pertama kali menyebarkan isu bahwa dirinya menghina Presiden Joko Widodo dalam aski unjuk rasa pada 4 November lalu.
"Di sini dikatakan dalam Facebook-nya, 'Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi an*ing, Presiden Jokowi ba*i'. Kemudian share dan orang akhirnya beranggapan bahwa video itu seolah-olah benar adanya. Padahal faktanya tidak," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah usai membuat laporan.
Menurut Ramdan, apa yang disampaikan Indra di media sosial jelas merupakan fitnah. Untuk itu, Indra dikenakan pasal 45 jo Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Dalam arti seolah-olah Ahmad Dhani bersalah. Dia mengadudomba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," ujarnya.
Laporan Dhani bernomor TBL/5493/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Calon wakil Bupati Bekasi itu juga sudah menyiapkan barang bukti berupa video utuh ketika sedang berorasi.