Ahmad Dhani Resmi Dipolisikan

Rabu, 09 November 2016 | 14:59 WIB
Ahmad Dhani Resmi Dipolisikan
Artis Ahmad Dhani di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (9112016)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Advokat Bhineka Tunggal Ika dan Komunitas Pengusaha Indonesia melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri menyusul orasinya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Salah satu pelapor bernama Ronny Talapessy menganggap makian Dhani yang diduga ditujukan kepada Jokowi dengan kata-kata binatang saat berorasi bisa berdampak pada perekonomian Indonesia.

"Itu dampak orasi Ahmad Dhani langsung ke ekonomi ya. Karena orasinya dapat menurunkan instabilitas ekonomi, presiden aja dia (Dhani) berani mengatakan hal-hal yang tidak pantas, apalagi masyarakat kecil yah," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Menurut Ronny, pihaknya tak mempermasalahkan apabila warga ingin menyuarakan aspirasinya di muka umum. Namun, kata dia, apabila aksi demo tersebut berujung ricuh, maka akan berdampak kepada stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat banyak.

"Karena apabila pertumbuhan ekonomi terganggu akan berdampak pada seluruh rakyat indonesia," katanya.

Terkait laporan tersebut, pihaknya menduga calon Wakil Bupati Bekasi itu telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang tindak pidana penghinaan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan lisan.

Mereka juga membawa barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video di lapangan saat Dhani menyampaikan orasi dalam unjuk rasa tersebut. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/1123/XI/2016/Bareskrim tertanggal 9 November 2016.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia terkait tuduhan yang sama. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tanggal 7 November. Dari laporannya, Dhani terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI