Suara.com - Pada Kamis (3/11/2016), Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendatangi Kantor Staf Presiden untuk beraudiensi terkait kondisi Kawasan Ekosistem Leuser dan menyerahkan dukungan petisi masyarakat yang digalang di laman Change.org. Hingga Kamis pukul 17.00 WIB sudah terkumpul lebih dari 70 ribu tandatangan.
Salah satu netizen yang mendukung upaya GeRAM menyelamatkan kawasan ekosistem Leuser ini adalah aktor pemenang piala Oscar, Leonardo DiCaprio. Lewat akun media sosialnya di Twitter, Facebook dan Instagramnya pagi tadi waktu setempat, DiCaprio mengajak publik mendukung petisi di laman www.change.org/SaveLeuser.
"Selama setahun terakhir, sebuah gerakan yang digalang oleh komunitas masyarakat Aceh berupaya mendorong agar pemerintahnya menghentikan kerusakan yang terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser, sebuah tempat terakhir di dunia dimana orangutan, badak, harimau dan gajah Sumatera hidup bersama di alam liar. Dengan segera keluarnya putusan pengadilan, mari bergabung bersama saya mendukung penyelamatan ekosistem Leuser. Tandatangani petisinya di Change.org/SaveLeuser,' kata Leonardo seperti dimuat di akun Facebook dan Instagram-nya.
Lebih jauh, DiCaprio juga memposting foto dari anggota Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) didepan sebuah poster tentang penyelamatan hutan Kawasan Ekosistem Leuser. Seperti diketahui, DiCaprio sangat peduli dengan hutan Sumatera dan sempat mengunjungi Leuser bulan Maret lalu.
Melalui petisinya, GeRAM memaparkan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser berada dalam kondisi amat terancam akibat Rencana Tata Ruang Aceh baru dan Rancangan Peraturan Gubernur yang membuka sebagian besar kawasan untuk Konsesi Usaha Budidaya. Hal ini mengancam pembangunan berkelanjutan, mengancam keanekaragaman hayati, sekaligus mengancam keamanan dan ekonomi masyarakat Aceh seluruhnya.
Dalam petisinya, sebagaimana disampaikan melalui keterangan pers, GeRAM mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh memperbaiki Qanun Aceh No.19/2013 untuk selamatkan Leuser.
"Kami menyerahkan 60 ribuan lebih tandatangan petisi ke Presiden Joko Widodo hari ini untuk menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap masalah ini," kata Dahlan M. Isa dari GeRAM yang juga pemulai petisi. Petisi diterima oleh Deputi Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho.
GeRAM juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh. Putusan pengadilan terkait gugatan ini akan diumumkan pada selasa, 8 November 2016.
"Saat ini ada 93 perusahaan di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser—menguasai 351,000 hektar lahan. Tidak dimasukannya KEL ke dalam target perlindungan berdampak langsung terhadap kekayaan biodiversity di dalam dan sekitar kawasan, juga akan berpengaruh terhadap kualitas 24 sungai yang menjadi sumber air bersih, irigasi dan tatanan kehidupan rakyat Aceh," kata Zensi Suhadi, Departemen Kajian, pembelaan dan hukum lingkungan, Eksekutif Nasional Walhi.