Suara.com - Penyanyi religi, Sulistyowati, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani BAP lanjutan, perihal laporannya terhadap Ahmad Nizar Fahmi yang diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi sebesar Rp.400 juta. Pemeriksaan telah selesai dilakukan dan tinggal menunggu itikad baik dari pihak terlapor.
"Sudah selesai dan kita menunggu mudah-mudahan ada niat baik dari keluarganya. Insya allah akan ditempuh secara bersama," kata kuasa hukum Sulis, Djamalluddin Koedoeboen SH MH, di Polresta Depok, Jawa Barat, Kamis (3/11/2016).
Sulis melaporkan Ahmad Nizar Fahmi, dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, tentang dugaan penipuan, namun pelantun lagu 'Ya Toyyiba' itu masih membuka seluas-luasnya upaya perdamaian.
"Memang dari pihak keluarga bersangkutan menghubungi kami mencari solusi. Kalau mau diselesaikan, tidak masalah. Kita membuka pintu damai, upaya damai sulis dan suaminya dari awal," lanjutnya.
Sulis mengaku membuka pintu maaf untuk Ahmad, dengan syarat uangnya untuk dikembalikan secara utuh.
"Kalau kesel ya kesel. Karena teman, sempat ketemu sama pelaku saya maafin. Tapi minta tanggung jawab untuk kembalikan hak saya yang sudah dibawa. Saya tidak minta lebih dan kurang," tandas Sulis.
Sebelumnya Sulis melaporkan sahabatnya Ahmad yang mengajaknya untuk kerja sama investasi tanam modal di bidang percetakan dengan keuntungan bagi laba. Dari pembicaraan itu dengan terlapor, Sulis tertarik dan memberikan modal uang sebesar Rp365.750.000.
Setelah modal diberikan Ahmad tidak memberikan keuntungan, bahkan modal yang telah diberikan tidak dikembalikan. Hal ini membuat Sulis melaporkan Ahmad ke Polres Depok, Jawa Barat, karena merasa dirugikan.