Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya pada sore tadi dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi H. Bachmid, untuk melaporkan Julia Perez atau Jupe.
Niki melaporkan Jupe atas kasus pencemaran nama baik di media sosial. Jupe pada pagi tadi menuding Niki dan seorang teman lelakinya telah menganiaya Lucky, asisten Jupe.
Jupe juga menulis kata-kata kasar terhadap Niki di Twitter dan Path. Semua itu dijadikan bukti untuk melaporkan penyanyi lagu Aku Rapopo tersebut.
"Hari ini ngelaporin Julia Perez atas pencemaran nama baik dan fitnah," kata Niki ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10/2016).
Dalam laporan itu, Jupe disangkakan tiga pasal sekaligus yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 36 juncto Pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
"Ini menjadi sebuah pembelajaran jangan semudah itu untuk memposting tulisan yang menyudutkan orang di sosial media, ini resikonya," ujar Fahmi.
Sementara itu, pihak Jupe rencananya akan melaporkan Niki juga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan atau ikut serta dalam penganiayaan.