Jupe Sebut Nikita Bisa Kena Pasal 55 KUHP

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 18:33 WIB
Jupe Sebut Nikita Bisa Kena Pasal 55 KUHP
Julia Perez saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Julia Perez atau Jupe menuduh Nikita Mirzani telah terlibat penganiayaan terhadap asistennya, Lucky. 

Menurut Jupe, Nikita telah mendorong tubuh Lucky dan menyuruh teman laki-lakinya untuk memukul Lucky saat mereka berada di klub malam.

Karena kejadian itu, Jupe berniat melaporkan Nikita dan temannya ke Polda Metro Jaya.

"Ini bisa masuk pasal 55 KUHP unsur keikutsertaan (maksimal hukuman penjara 6 tahun). Di mana dia (Nikita) melihat kejadian, nggak melakukan apa pun justru malah ikut serta. Nanti asisten saya akan melakukan pelaporan," kata Jupe ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Sementara itu, Niki sudah lebih dulu tiba di Polda Metro Jaya tadi sore untuk melaporkan Jupe atas pencemaran nama baik. Pagi tadi, Jupe telah menuduh Niki secara terbuka di media sosial bahwa mantan istri Sajad Ukra itu telah menganiaya Lucky.

Mendengar Niki sudah mendatangi Polda Metro Jaya, Jupe tampak santai. Dia mengatakan, hukum akan berbicara siapa nanti yang bersalah.

"Oh iya? Ya, udah nanti kita lihat di kepolisian saya tidak ingin mendahului unsur-unsur tersebut. Kalau saya lebih ke apa yang saya curahkan di Twitter. Bagaimana seorang bos melihat asistennya dipukuli. Saya rasa itu normal untuk saya sharing. Kalian tidak bisa memperlakukan orang kecil seenaknya," pungkas Jupe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI