Penyidik Polda Metro Jaya mendatangkan istri ketiga Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, dari tahanan Polda Nusa Tenggara Barat pada Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 20:30 WIB. Dewi akan diperiksa terkait kepemilikan senjata api ilegal milik Gatot.
"Semalam ya, sudah datang ( ke Jakarta), pastinya untuk pemeriksaan. Tapi yang pasti soal senjata api milik suaminya," kata kepala Sub direktorat Reserse Mobil, Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).
Menurut Budi, sampai saat Dewi belum menjalani pemeriksaan. Penyidik menilai, kondisi fisik Dewi masih kelelahan setelah perjalanan dari Mataram.
"Belum kami periksa ya, kami titipkan dulu di Rutan Polda Metro, rencana baru pekan depan kami periksa ya," ujar Budi.
Polisi menyita dua pistol ilegal merek Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan Walther PPK kaliber 22 mm serta ribuan amunisi dari rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No.6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Gatot terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan penyalahgunaan penyimpanan amunisi dan senjata api..