Sidang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Restu Sinaga, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Agenda sidang menghadirkan dua orang saksi yang meringankan, yaitu rekan Restu yang juga berkiprah di dunia hiburan; Ibong Subagio dan Alex Abbad.
"Intinya mereka (Alex dan Ibong) menjelaskan Restu baik-baik saja, dalam pergaulan juga tak dengan narkoba. Salah satu tadi masalah susah tidur, mantan istri Ibong juga alami demikian, dan ke dokter itu disarankan konsumsi dumolid," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
"Ibong nggak tahu itu (dumolid) obat terlarang atau bukan, tapi dia menyarankan Restu konsumsi itu, tapi ya, ternyata harus dengan resep dokter," lanjut Jaswin.
Dia mengucapkan kembali pengakuan Restu bahwa kliennya itu membeli dumolid dari A dan R. Pemain film Unlimited Love itu mengkonsumsi dumolid dan happy five dengan alasan mengobati sulit tidur yang sudah bertahun-tahun.
Lelaki berusia 42 tahun itu telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.