Suara.com - Mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti diam-diam sudah melaporkan balik penyanyi Reza Artamevia ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini seperti disampaikan kuasa hukumnya usai diperiksa di Polda Metro terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (25/10/2016).
"Kita laporkan (Reza) hari Sabtu (22/10) ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu dan laporan palsu," ujar Kutut Layung Pambudi, tim kuasa hukum Gatot ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Aa Gatot menjerat Reza atas pelanggaran undang undang ITE dengan ancaman enam tahun kurungan serta denda Rp1 miliar.
"Masih dalam tahap," lanjutnya.
Selain Reza, Aa Gatot juga melaporkan CT, perempuan yang melaporkannya atas tuduhan asusila dengan pasal yang sama.
Seperti diketahui, Reza melaporkan Aa Gatot atas pasal penipuan. Reza merasa dibohongi karena aspat yang diberikan Aa Gatot saat masih menjadi murid spiritualnya ternyata sejenis sabu.