Polda Metro Jaya bakal segera menggelar perkara terkait laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Gatot Brajamusti.
Gelar ekspose kasus tersebut guna menentukan nasib Gatot apakah bisa tingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
"Dalam gelar perkara bisa (apabila tindak pidana) terpenuhi secepatnya harus ada kepastian hukum naik tersangka atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Kendati demikian, Awi menolak menjelaskan kapan gelar perkara kasus pencabulan Gatot akan dilakukan. Awi mengatakan, penyidik Polda Metro memanfaatkan waktu terkait Gatot berstatus pinjaman dari Polda Nusa Tenggara Barat untuk melengkapi berkas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan CT.
"Aa GB kan masa penahanan di Polda NTB, kita bon (pinjam), untuk pemeriksaan status masih tahanan Polda NTB, kesempatan ini kita manfaatkan untuk lengkapi berkas termasuk pelecehan seksual, kita akan lengkapi seklaian mumpung yang bersangkutan (Gatot) di sini," katanya.
Selain itu, Awi juga mengatakan pihaknya juga masih mendalami dugaan penipuan Gatot yang dilaporkan Reza Artamevia. Kata Awi, penyidik juga memanfaatkan peminjaman tahanan ini agar bisa segera merampungkan semua alat bukti.
"Tinggal proses yang penipuan kita masih kumpulkan alat bukti. Kalau cukup kita naikkan ke tingka penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Polda Jawa Timur itu juga menambahkan berkas penyidikan kasus kepemilikan satwa dilindungi yang juga menjerat Gatot sudah hampir rampung sehingga bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Sudah koordinasikan pemeriksaan sudah cukup tinggal berkas tunggu tahap satu secepatnya," kata Awi.