Suara.com - Pihak kepolisian gagal memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta, Selasa (25/10/2016) hari ini terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari utusan Ary Suta.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan, kemudian Bapak Ary Suta tidak bisa datang dan utusannya yang datang ke sini," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Penyidik, kata Awi, akan menjadwal ulang pemeriksaan Ary Suta. Namun, belum bisa menjelaskan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Nanti jika memang dibutuhkan akan kita panggil ulang," kata Awi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan alasan ketidakhadiran Ary Suta karena sedang ada kegiatan di luar kota.
"Yang bersangkutan lagi di luar kota, sehingga tidak bisa hadir," kata Budi ketika dihubungi.
Meski demikian, Budi mengatakan pemeriksaan kasus Gatot tetap berjalan. Penyidik, lanjut Budi, hari ini juga memintai keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri untuk mengkaji ribuan amunisi yang ditemukan di kediaman Gatot, saat dilakukan proses penggeledahan.
"Selain itu kami juga minta keterangan ahli dari Labfor untuk mengidentifikasi peluru yang kami temukan di rumah Gatot," kata dia.