Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa mantana Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (24/10/2016) besok.
Selain Aa Gatot, penyidik juga akan memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta. Pemanggilan Ary guna mendalami muasal senpi ilegal Aa Gatot.
"Aa GB diperiksa besok, bapak Ary Suta juga kita periksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2016).
Namun, tambah Awi, proses pemeriksaan Gatot dan Ary Suta akan dilakukan secara terpisah.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan tim Puslabfor Mabes Polri untuk membandingkan jenis peluru yang dimiliki Aa Gatot dengan Ary Suta.
"Ahli dari labfor akan diperiksa terkait identifikasi untuk peluru yang dimiliki Aa GB. Akan kita bandingkan dengan peluru yang dimiliki Ary Suta," kata dia.
Sebelumnya, hari ini, Senin (24/10/2016) penyidik gagal memeriksa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) karena alasan sakit. Kondisi keseharam Gatot menurun akibat tensi darahnya tinggi sejak diterbangkan dari Polda Nusa Tenggara Barat ke Jakarta.
Gatot ditangkap setelah memenangkan kongres PARFI di Mataram pada 28 Agustus 2016 lalu. Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggerebegan di kamar milik Gatot dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak penyidik Polres Mataram langsung menggerebek kediaman Aa Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Saat itu, pihak penyidik mendapatkan dua pucuk senjata api berjenis Glock 26 dan Walther serta 500 butir peluru. Aa Gatot juga terjerat dua kasus lainnya, yakni kasus kepemilikan satwa dilindungi dan pencabulan.