Suara.com - Kasubnit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengaku belum berencana memindahkan mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti dari tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, status Aa Gatot hanya pinjaman terkait pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api, hewan liar, dan dugaan pencabulan. Apalagi, lanjut dia, masa penahanan Aa Gatot di Polda NTB terkait kasus narkoba masih panjang.
"Kami menarik saudara Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya mengingat masa penahanan di Polda Mataram masih panjang," jelas Budi di Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).
Lebih lanjut Budi menerangkan, dihadirkannya Aa Gatot ke Polda Metro untuk melengkapi pemeriksaan terkait sejumlah kasus yang menjeratnya yakni kasus senpi ilegal, kepemilikan satwa liar dan dugaan pencabulan.
"Dan kami manfaatkan itu untuk melengkapi dokumen serta berkas perkara dan keterangan saksi-saksi lain," lanjutnya.
Seperti diketahui, Aa Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika setelah polisi Satuan tugas gabungan kepolisian di Mataram melakukan penggerebegan di kamar hotel pada Agustus 2016 lalu.