Suara.com - Kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik punya bantahan terkait penemuan ganja di rumah kliennya. Menurut dia, ganja yang disita polisi lebih banyak mengandung tembakau.
"Setelah diperiksa dari laboratorium kriminal, ternyata apa yang disita 10 gram itu ternyata tidak saja ganja. Kebanyakan mengandung nikotin, itu (ganja) cuma 1,59 gram," kata Jaswin di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2016).
Selain itu, Jaswin juga menyinggung soal kepemilikan ganja. Kata dia, ganja tersebut bukan milik kliennya.
"Barbuk ganja itu milik paul. Paul itu menitipkan ke Restu sebelum dia berangkat ke Bandung," ujarnya.
Malah, menurut Jaswin, Restu tak tahu jika barang yang dititip ternyata ganja. Restu baru sadar ketika polisi menemukannya. "Restu kaget ternyata itu ganja," kata dia.
Soal barbuk dumolid dan happy five yang disita polisi, Jaswin tak menyangkal. Jaswin juga mengiyakan jika kliennya menggunakan dumolid yang belakangan diketahui mengandung kokain.
"Yang dia pakai hanya itu, kokain karena dia susah tidur, sama happy five dan dumolid aja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Restu ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita beberapa jenis narkoba.