Suara.com - Aktor Restu Sinaga kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2016). Di dalam ruang sidang, sesekali dia tampak tersenyum saat hakim menanyakan ketidaksesuaian jumlah barang bukti kepada polisi penangkap Restu yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Di dalam berita acara pemeriksaan, barbuk berupa dumolid disebut berjumlah 17 butir namun yang dihadirkan 15 butir. Selain itu, jumlah happy five juga berubah dari 26 butir menjadi 24 butir.
Usai sidang, kuasa hukum Restu, Wilsye mengatakan jumlah barbuk berubah setelah polisi membawanya ke lab untuk diperiksa.
"Menurut saksi, barang bukti yang hilang digunakan untuk diperiksa di lab," katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kandungan dumolid dan happy five.
"Agar diketahui barbuk-barbuk itu masuk golongan mana, sehingga penyidik membuka barbuk tersebut," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Restu ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita beberapa jenis narkoba.