Suara.com - Sidang kasus narkoba aktor Restu Sinaga kembali digelar hari ini, Rabu (19/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Restu diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi terkait kepemilikan narkoba.
"Dari keterangan saksi apakah ada yang tidak sesuai dengan terdakwa? silahkan," tanya ketua majelis hakim kepada Restu.
Di depan hakim, Restu sontak membantah mentah-mentah keterangan saksi.
"Tadi saudara bilang saat ditanya soal ganja, apakah itu milik saya, saya bilang tidak, bukan iya," ujar Restu kepada ke saksi.
Bukan cuma itu, Restu juga meluruskan pernyataan saksi yang menyebut rumahnya dijaga petugas keamanan.
"Tadi bapak bilang masuk ke rumah saya izin dengan security, saya di rumah tidak menggunakan satpam," lanjut Restu.
Saksi pun kembali menggelontor keterangan. Menurutnya, ketika akan masuk ke rumah Restu untuk menggeledah, dia telah meminta izin kepada seorang lelaki yang mengaku penjaga rumah Restu.
"Jadi kami mintai izin dia mengaku penjaga rumah situ," ujar saksi dari JPU sekaligus petugas polisi yang menangkap Restu.
Seperti diketahui sidang lanjutan Restu hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak JPU. Saksi yang dihadirkan adalah dua petugas polisi yang menangkap dan menggeledah kediaman restu pada Kamis pagi 2 Juni lalu.
Dalam keterangannya, saksi pertama mengatakan kepada majelis hakim Restu mengakui ganja yang ditemukan di kediamannya adalah miliknya. Sebelum digerebek, saksi mengaku telah meminta izin kepada seorang lelaki yang saat ditanya oleh petugas adalah penjaga rumah Restu. Namun, kedua keterangan tersebut dibantah bintang film 'Cinta Silver ' itu.