Artis peran Restu Sinaga terlihat santai saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeran film Unlimited Love itu akan jalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba.
Bintang film Cinta Silver itu mengaku siap bersidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Siap," kata Restu kepada media di, Rabu (19/10/2016).
Sidang Restu dimulai tepat pada pukul 10.45 wib. JPU mengajukan dua saksi dari pihak berwajib yang menangkapnya pada Kamis pagi, 2 Juni 2016.
Penangkapan Restu diawali dari keterangan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, satuan narkoba Polres Jakarta Selatan langsung menggerebek kediaman Restu di Jalan Pelita Nomor 12 RT 08/RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan Restu juga disaksikan kakak kandung dan kakak iparnya.
Polisi saat itu menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram.
Selain itu, disita juga 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain dan empat buah sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi barang haram itu.