Pertama Kali Diperiksa KPK, Emilia Contessa Deg-degan

Selasa, 18 Oktober 2016 | 16:21 WIB
Pertama Kali Diperiksa KPK, Emilia Contessa Deg-degan
Emilia Contessa [suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi senior Emilia Contessa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (18/10/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Usai diperiksa Ibunda Denada itu berharap ini merupakan pemeriksaan yang terakhir.

"Aduh jangan (diperiksa lagi) yah. Sport jantung," kata Emilia. Dia merasakan hal itu karena baru pertama kali diperiksa KPK. 

Pada pemeriksaan hari ini, Emilia dicecar penyidik dengan 13 pertanyaan. Sejumlah pertanyaan seputar hubungannya dengan Siti Fadilah.

Kepada penyidik, Emilia mengaku tak mengenal Siti. Meskipun, dia tak membantah pernah mengisi acara yang digelar Siti pada 2004 silam.

"Mungkin bisa jadi (soal acara Siti Fadilah)," ujarnya.

Namun, penyanyi yang kini menjadi senator wakil Jawa Timur itu mengaku tak ingat berapa kali mengisi acara yang digelar Siti. Dia cuma ingat setiap kali tampil dibayar puluhan juta rupiah.

"Itu sudah 12 tahun lalu saya tidak ingat yah. Maksudnya saya ingat kira kira tahun sekian honor saya berapa. puluhan juta," ujarnya.

Siti Fadilah memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia diduga turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI