Suara.com - Aktor Restu Sinaga langsung menjalani rehabilitasi pasca ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba. Permohonan rehabilitasi Restu disetujui penyidik dan jaksa pada 5 Agustus lalu.
"Berdasarkan bukti yang ada, kami minta rehabilitasi dan oleh pihak kepolisian dikabulkan," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Jaswin juga meminta PN Jakarta Selatan segera memperpanjang masa rehabiltasi Restu.
"Pengadilan juga memperpanjang. Dan sampai saat ini Restu masih direhabilitasi di panti Lebak Bulus," lanjutnya.
Setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, kata Jaswin, kondisi Restu membaik.
"Semakin berangsur baik. Dulu kalau diajak ngobrol loadingnya (nangkapnya) lama, faktor obat gara-gara itu loadingnya lama. sekarang ada perbaikan," tandasnya.