Suara.com - Ronny Sapulette, satu dari 18 orang yang masuk tim kuasa hukum Mario Teguh, telah melaporkan Ferry Amahorseya, hukum Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto, ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/10/2016).
Menurut Ronny, Ferry dianggap melakukan penistaan serta penghinaan. Apalagi penghinaan itu dilakukan di ruang publik yakni media sosial dan elektronik.
"Masa kami dibilang iblis, ular berudak, tidak beradab, licik, pembohong. Di media elektronik dan instagram," ujar Ronny kepada media di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sesama pengacara seharusnya memenuhi etika sopan santun, apalagi Ferry adalah pengacara senior. Ronny juga tak habis pikir Ferry bisa mengucapkan kata-kata kasar karena kasus yang mereka tangani cuma masalah anak, ibu, dan Mario Teguh.
"Itu dia kok FA yang sangat emosi soal kasus ini," sesal Ronny.
Laporan yang dibuat Ronny bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/Dit.
"Ini pasal yang kami ajukan, Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.