Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Restu Sinaga, Jaswin Damanik menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Namun dia menegaskan narkoba yang disita polisi bukan milik kliennya.
"Nggak keberatan. Cuman kan itu bukan barang Restu. Barangnya Paul," kata Jaswin usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Selanjutnya, Jaswin menyinggung soal barbuk berupa dumolid yang ditemukan di rumah Restu pada saat penangkapan. Setelah diperiksa, dumolid tersebut, kata dia mengandung kokain.
"Kokain kan nggak ada. Itu kan bentuknya obat dumolid dan sebagainya dan itu memang digunakan sendiri. Tapi pas dites ternyata mengandung kokain," ujarnya menegaskan.
Menurut Jaswin, obat tersebut juga didapat didapat dari seorang teman dan digunakan Restu sebagai obat untuk tidur.
"Karena Restu susah tidur. Banyak pikiran kadang shooting terus kan butuh energi juga jadi dia gunakan itu. Supaya kalau minum tidurnya nyenyak," ucapnya.