Suara.com - Aktor Restu Sinaga menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mendakwa Restu memiliki ganja. Restu dianggap melanggar pasal 111 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.
Usai sidang, kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa. Hanya saja, kata dia, salah satu barang bukti yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan hasil pemeriksaan lab.
"Barbuk berupa ganja itu diduga 10,75 gram. Pas diperiksa di lab beratnya 1,95 gr karena tercampur dengan tembakau," kata Jaswin.
Sementara, Restu terlihat santai usai sidang. Dia juga mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa.
"Tidak keberatan, lihat saja minggu depan," katanya sambil berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Restu diciduk polisi saat berada di rumahnya, Cipete, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu. Pada penangkapan itu, polisi menemukan berbagai jenis narkoba. Hasil pemeriksaan urine menyatakan dia positif menggunakan kokain.