Aryani Soenarto, mantan istri Mario Teguh, mengaku kooperatif saat di periksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Rabu (12/10/2016).
Perempuan yang mengenakan hijab itu diperiksa selama tujuh jam atas laporannya terhadap Mario Teguh.
Namun, Aryani bungkam saat ditanya media soal. Dia berdalih hal itu sudah diceritakan kepada penyidik dan masuk materi penyidikan.
"Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik, silahkan digali ke penyidik," kata Aryani di Polda Metro Jaya.
Aryani ditanya soal pengakuan Mario Teguh jika ai pernah menolak melakukan tes DNA. Tes itu dilakukan untuk membuktikan apakah Kiswinar anak kandung Mario Teguh atau bukan. Aryani lagi-lagi tak mau buka suara.
"Hal yang hubungannya dengan itu sudah disampaikan ke penyidik," tutupnya.
Pemanggilan hari ini terkait laporan Aryani Soenarto soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Mario Teguh.
Aryani melaporkan karena pernyataan Mario Teguh di acara Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, yang mengatakan bahwa Aryani sebagai "evil lady" dan Mario juga menuduh mantannya itu telah berselingkuh dengan Mr X.
Dalam pelaporan itu Mario diancam pasal 310 tentang penghinaan dengan ancaman 9 Bulan penjara dan pasal 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.