Mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama tujuh jam lamanya.
Ibunda Ario Kiswinar Teguh itu terlihat tenang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dan juga pelapor.
"Saya tadi diperiksa mulai jam 10.30 WIB sampai jam 17.30 WIB diselingi beberapa istirahat, salat, makan siang, kemudian saya ditanyakan 23 pertanyaan," kata Aryani didampingi kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Sayangnya, Aryani enggan membeberkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Katanya, dia sudah lupa lantaran pertanyaan yang diajukan terlalu banyak.
"Penyidik yang tahu. Saya lupa. Salah satunya apakah benar Kiswinar itu anak kandung ibu? Saya jawab iya," pungkasnya.
Pemanggilan hari ini terkait laporan Aryani Soenarto soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Mario Teguh.
Aryani melaporkan karena pernyataan Mario Teguh di acara Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, yang mengatakan bahwa Aryani sebagai "evil lady" dan Mario juga menuduh mantannya itu telah berselingkuh dengan Mr X.
Dalam pelaporan itu Mario diancam pasal 310 tentang penghinaan dengan ancaman 9 Bulan penjara dan pasal 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed