Di KPK, Marissa Haque Akui Dipaksa Setorkan Rp20 Juta ke Titing

Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:40 WIB
Di KPK, Marissa Haque Akui Dipaksa Setorkan Rp20 Juta ke Titing
Marissa Haque saat menggelar jumpa pers di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (11/10/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artis dan politisi Marissa Haque mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/10/2016).

Maksud kedatangan ia di KPK ingin melaporkan Titing Suryana Sarani. Marissa menuduh Titing meminta uang kepada dirinya sebanyak Rp20 juta secara paksa.

Uang itu, imbuh Marissa, untuk diberikan sebagai hadiah kepada oknum di Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Ternyata dari beberapa printscreen yang kita bawa dan laporkan, Ibu Titing Suryana Sarani itu ternyata meminta uang saya untuk menyogok Pemda, bendahara dari kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah," kata Marissa saat tiba di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Istri Ikang Fawzi itu menjelaskan jika Titing sering melakukan itu di daerah dan hal tersebut selalu berhasil.

"Itu honorarium saya yang dia paksa minta, dan dia biasa memeras seperti itu di daerah dan kemudian di daerah selalu berhasil, tapi kalau ini kan Jakarta dan saya juga lumayan ngerti hukum. Saya pernah sekolah hukum, jadi saya tahu akan hukum, makanya saya nggak nyerah gitu aja," kata ibu dari Bella dan Kiki itu.

Saat datang ke KPK, Marissa mengaku membawa sejumlah alat bukti terkait kejadian tersebut.

"Printscreen atau screenshoot dari intimidasi yang dilakukan Ibu Titing. Itu honor saya yang dia paksa minta dengan gaya preman itu untuk menyogok bendahara dari Kabupaten Konawe," katanya.

Menurutnya, KPK akan sangat senang dengan laporan ini. Pasalnya, dia telah mendengar saran dari KPK.

"Saya yakin KPK akan berterima kasih atas apa yang telah kita lakukan dan itulah kami disini. Kita bawa alat buktinya," kata dia.

Sebelumnya, Marissa disomasi Titing atas dugaan penggelapan uang senilai Rp20 juta. Jika somasi pertama itu tidak ditindaklanjuti, maka Titing akan melaporkan Marissa ke Polda Metro Jaya.

Marissa sempat membenarkan ada kerjasama dengan Titing untuk jadi pembicara di empat acara. Marissa menjadi pembicara dalam acara workshop terhadap peningkatan kapasitas ibu-ibu di Kabupaten Konawe.

Namun, kontrak tersebut dilakukan secara lisan dan empat acara disetujui oleh Marissa.

"EO bayar lunas honor saya, lalu EO batalkan acara secara sepihak. Lalu salah saya di mana?," kata Marissa kepada media pada 10 Oktober lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI